
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), hal-hal yang menyangkut Keamanan, Kebinekaan, dan Inklusivitas dalam proses pembelajaran merupakan isu yang penting untuk diperhatikan Pemda dalam menyediakan lembaga pendidikan yang bermutu.
Iklim keamanan yang baik ditandai oleh (a) rendahnya kejadian perundungan; (b) tingginya rasa aman; (c) guru/kepala satuan pendidikan yang melihat perundungan dan kekerasan seksual sebagai isu yang serius, serta memiliki keyakinan bahwa mereka mampu menangani kedua isu tersebut; dan (d) adanya kebijakan dan program resmi sekolah yang dirancang untuk menangani kedua isu tersebut.
Iklim kebinekaan didefinisikan sebagai penerimaan atas murid dari berbagai latar belakang budaya, sosial, dan ekonomi. Sedangkan, iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan sekolah menyikapi murid berkebutuhan khusus (murid disabilitas, cerdas istimewa, dan bakat istimewa).
Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran mengusung program Asta Cita ke-4 yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui penguatan di bidang pendidikan, sains, teknologi, kesehatan, olahraga, serta kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Dengan visi ini, Pemerintah berkomitmen untuk membangun bangsa yang lebih berdaya saing di tingkat global.
Salah satu pilar utama dari Asta Cita 4 adalah penguatan sistem peningkatan kualitas SDM yang menekankan pentingnya investasi dalam pendidikan yang berkualitas untuk mencetak SDM yang unggul dan berkompetensi tinggi. Langkah ini meliputi reformasi sistem pendidikan nasional, peningkatan kualitas guru, serta akses yang lebih luas terhadap pendidikan dan teknologi. Dengan pendekatan ini, harapannya generasi muda Indonesia mampu bersaing dalam era digital yang terus berkembang pesat.



















