JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) susun regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 Giga Hertz (GHz) dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Rancangan itu ditujukan untuk meningkatkan konektivitas jaringan pitalebar (broadband) Indonesia, yang masih sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain, termasuk di ASEAN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kemkomdigi, Raden Rhina Anita Ernita Martono mengatakan, berdasarkan hasil Speedtest Ookla pada Maret 2025, saat ini kecepatan unduh mobile broadband Indonesia berada di peringkat kesembilan dari 10 negara ASEAN dengan kecepatan 40,37 Megabyte per second (Mbps).
Untuk itu dibutuhkan tambahan pita frekuensi radio untuk mobile broadband untuk meningkatkan daya saing bangsa dan meningkatkan pengalaman internet yang lebih baik.
“Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dimaksud disusun dalam rangka mendukung upaya peningkatan kualitas internet pitalebar dengan indikator kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband) yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2025-2029, yakni target kecepatan akses internet jaringan pita lebar bergerak tahun 2029 adalah sebesar 100 Mbps,” kata Kabiro Humas Kemkomdigi di Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).
Rhina menjelaskan, pita frekuensi radio 2,6 GHz merupakan salah satu pita mid-band yang memiliki keunggulan kapasitas dengan bandwidth yang tersedia sebanyak 190 MHz.
Pita frekuensi radio 2,6 GHz dengan moda Time Division Duplex (TDD) memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbanyak kedua secara global, sehingga diharapkan akan bisa menghadirkan konektivitas broadband yang lebih berkualitas.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini akan mengatur hal-hal antara lain:
- Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz pada rentang 2500-2690 MHz dengan moda TDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
- Hak penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz diberikan dalam bentuk izin pita frekuensi radio (IPFR) dengan wilayah layanan nasional;
- Hak kepada pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT seperti 4G/5G;
- Kewajiban pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz, dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 26 Mei 2025.
“Masukan/tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat wija002@komdigi.go.id, leon005@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan siti023@komdigi.go.id,” tutup Raden Rhina Anita Ernita Martono.(SP)