Pemerintah Terus Lakukan Upaya Memperkuat Manajemen Talenta Murid

Berita Nasional3856 Dilihat

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan talenta murid yang lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto. Ia menyatakan, kebijakan tersebut hadir sebagai pembeda dari regulasi sebelumnya karena menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional.

“Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 ini memiliki urgensi yang sangat kuat. Dari sisi kebaruan dan pemanfaatan, regulasi ini menjadi pembeda karena lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Mariman pada Taklimat Media di Jakarta (2/2/2026).

Mariman menambahkan, regulasi tersebut juga mendorong terwujudnya pendidikan yang lebih adil dan inklusif, sejalan dengan empat prinsip utama manajemen talenta murid, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Dalam implementasinya, pemerintah memperkuat pendekatan berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data nasional.

“Sekarang kita tidak lagi event based , tetapi system based . SIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar,” kata Mariman.

Ia juga menegaskan, apresiasi terhadap murid berprestasi menjadi salah satu fokus utama kebijakan ini, salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia.

“Tahun 2026 disiapkan lebih dari 6.000 beasiswa, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar, dengan peluang studi di perguruan tinggi top nasional dan internasional. Ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam mendukung pengembangan talenta secara berkelanjutan,” ujarnya.

Mariman turut mengajak peran multipihak, selain Pemerintah Daerah juga termasuk sektor swasta dan masyarakat, untuk berpartisipasi dalam pengembangan talenta murid.

“Pengelolaan talenta tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan dukungan seluruh pihak agar terbangun budaya unggul dan budaya saing, sehingga talenta Indonesia mampu berkontribusi di tingkat nasional maupun global,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono, menjelaskan bahwa kebijakan Manajemen Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 dirancang sebagai proses jangka panjang dan berkelanjutan, layaknya lari maraton yang memerlukan estafet dari tingkat sekolah hingga pusat.

“Manajemen talenta murid ini bukan sprint, tapi estafet dan maraton. Harus ada kesinambungan dari sekolah, daerah, hingga pusat, dan sebaliknya kebijakan pusat bisa diimplementasikan di daerah,” ungkap Irene.

Irene juga memaparkan, kebijakan tersebut hadir berdasarkan kebutuhan pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Terdapat empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

“Kami ingin semua pengembangan benar-benar berangkat dari potensi, minat, dan bakat murid. Inklusif artinya menjangkau seluruh Indonesia, kolaboratif melibatkan catur pusat pendidikan, dan berkelanjutan sebagai proses terstruktur, konsisten dan terintegrasi,” jelasnya.(SP)

Blibli.com
Blibli.com