Permudah Akses Permodalan UMKM, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Kekayaan Intelektual

EKONOMI3248 Dilihat

JAKARTA — Kementerian Hukum mulai memberlakukan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (Intellectual Property Financing), dengan total alokasi plafon kredit mencapai Rp10 triliun pada 2026.

Kebijakan  itu diluncurkan guna mempermudah akses permodalan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat mengagunkan sertifikat hak cipta, merek dagang, maupun paten ke perbankan Himbara demi mendorong peningkatan skala usaha nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi, dalam kegiatan Gebyar UMKM yang berlangsung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026).

Menkum Supratman menyatakan, penataan plafon anggaran itu  merupakan tindak lanjut langsung dari kesepakatan tingkat kementerian dan penyesuaian regulasi perbankan. “Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun,” kata Supratman.

Ia menegaskan, implementasi skema kredit beragunan sertifikat kekayaan intelektual itu diadopsi dari praktik terbaik di sejumlah negara maju serta kawasan ASEAN, seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.

Inisiatif tersebut terwujud atas kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Semua inisiasi ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Hukum bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit tersebut,” kata Menkum.

Guna mengoptimalkan fasilitas itu, masyarakat dan pelaku usaha daerah diimbau untuk segera mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual mereka.

Satu hal, pemerintah juga telah mempermudah prosedur pendaftaran serta memberikan intensif khusus berupa afirmasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, Kementerian Hukum tengah menyiapkan digitalisasi penuh pada 470 jenis layanan publik per 1 Oktober 2026 demi meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan.

“Sekarang pendaftaran merek jauh lebih mudah, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan afirmasi khusus dari negara,” ucap Menkum Supratman Andi Agtas. (infopublik)

Blibli.com
Blibli.com