Ini Tenggat Waktu bagi Operator Patuhi Aturan Perlindungan Sisa Kuota

Teknologi2449 Dilihat

JAKARTA – Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Operator juga diwajibkan melaporkan pemenuhan ketentuan tersebut kepada Kemenkomdigi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan itu melarang operator menghapus sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah sejak awal telah meminta operator seluler mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota. Surat edaran diterbitkan setelah pemerintah masih menerima laporan masyarakat mengenai kuota yang tidak dapat digunakan.

“Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Meutya mengatakan, aduan masyarakat yang masih diterima Kemenkomdigi menjadi salah satu dasar pemerintah memberikan batas waktu kepada operator untuk melakukan penyesuaian layanan.

“Namun demikian berjalan dengan waktu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ini belum terjadi. Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya.

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga mewajibkan operator menyediakan pilihan paket yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pelanggan. Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan mekanisme rollover, non-rollover, atau bentuk perlindungan sisa kuota lainnya sesuai ketentuan.

Selain itu, operator dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan. Kuota tersebut harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya untuk memperpanjang masa aktif.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MK sekaligus upaya memperkuat perlindungan hak pelanggan dalam memperoleh layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah Menkomdigi menerbitkan regulasi yang mendukung putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet. Kebijakan tersebut dinilai menjawab aspirasi masyarakat terkait persoalan kuota yang hangus dan berpotensi merugikan pelanggan.

Kemenkomdigi berharap operator segera melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan kepatuhan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut,” ujar Meutya Hafid.(infopublik)

Blibli.com
Blibli.com