Alokasi Anggaran 2027 Dukung Tata Kelola Guru

Berita Nasional2339 Dilihat

JAKARTA – Dukungan terhadap penataan tata kelola guru juga tercermin dalam alokasi anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, Pagu Alokasi Anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun. Pagu tersebut meningkat Rp28 triliun dari Pagu Anggaran sebelumnya sebesar Rp61,10 triliun.

Tambahan anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk mengembalikan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp5 triliun sehingga menjadi Rp14,28 triliun, serta mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebesar Rp23 triliun.

“Alokasi anggaran Kemendikdasmen difokuskan untuk mendanai beberapa Program Kerja Prioritas Nasional dan program Prioritas Kementerian,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta beberapa hari lalu.

Program prioritas tersebut, sambung Mu’ti, antara lain Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, inisiatif awal untuk pelaksanaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, Digitalisasi Pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, gaji dan tunjangan PPPK guru.

Kemendikdasmen juga telah menyampaikan usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp157,76 triliun untuk mendukung berbagai program Prioritas Nasional dan Kementerian.

Pengawasan Revitalisasi Satuan Pendidikan

Dalam rapat kerja tersebut, Mendikdasmen juga menyampaikan perkembangan pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Kemendikdasmen telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap 138 satuan pendidikan.

Dari keseluruhan sasaran pemantauan tersebut, sebanyak 20 satuan pendidikan berada di daerah terdampak bencana, terdiri atas 15 SMK dan 5 SLB.

Pemantauan dilakukan terhadap berbagai aspek pelaksanaan program, khususnya tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan.

“Hasil pemantauan Program Revitalisasi Tahun 2026 juga memberikan gambaran mengenai berbagai aspek pelaksanaan yang terus kami perkuat, khususnya dalam tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi tidak hanya diarahkan pada penyelesaian secara administratif, tetapi juga untuk memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang dihasilkan berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat langsung bagi peserta didik dan masyarakat. (SP)

Blibli.com
Blibli.com