Lindungi HKI, Kemkominfo Blokir Ribuan Konten Bajakan

Berita Nasional100 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta — Sepanjang tahun 2017 hingga akhir 2019, tercatat 1745 situs dan konten intenet telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pemblokiran ribuan situs dan konten itu, disebabkan adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan, pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI itu, dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain.

Hal itu disampaikan Johnny dalam siaran persnya bernomor 07/HM/KOMINFO/01/2020 di laman kominfo.go.id, Jumat (10/1).

Pada tahun 2017 silam, sebanyak 190 konten bermuatan pelanggaran HKI telah diblokir pihak Kominfo. Angka tersebut meningkat pada tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara pada tahun 2019, jumlah konten yang diblokir meningkat tajam di angka 1143.

Selanjutnya, Johnny turut mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs dan konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanan.

“Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet,” ujarnya. (SP)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan