WPdotCOM, Bandung — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) umumkan pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, serta guru dan tenaga kependidikan, diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Hal tersebut merujuk surat Nomor: 443/ 5867-Set.Disdik tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah. Selain itu, karena tanggal 22 Mei 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan tanggal 24 hingga 25 Mei 2020 ditetapkan sebagai libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, maka tidak dilaksanakan PBM di rumah.
Kadisdik Jabar Dewi Sartika menyatakan, keputusan tersebut memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat serta berdasarkan Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020; Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020; dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020.
“Serta memperhatikan surat kami sebelumnya Nomor 443/ 5037-Set.Disdik tanggal 23 April 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Perubahan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah,” tutur Kadisdik, Sabtu (9/5) seperti dirilis laman resmi Disdik Jabar.
Sehubungan hal termaksud, Kadisdik menginformasikan kepada seluruh pengawas dan kepala SMA/SMK/SLB, hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020.
- Pada tanggal 22 Mei 2020 yang ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan pada tanggal 24 s.d. 25 Mei 2020 yang ditetapkan sebagai libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, tidak dilaksanakan PBM di rumah.
- Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini.
- Pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang/diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana akibat Covid-19 di lapangan.
- Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.
Sementara itu, berkaitan dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB tahun 2020, Kadisdik mengimbau Kacadisdik bersama seluruh pengawas menyampaikan kanal-kanal informasi PPDB kepada Kadisdik Kab./Kota dan kepala SMP/MTs. di sekitar wilayah masing-masing.
“Sampaikan kanal-kanal informasi resmi PPDB kepada Kadisdik kabupaten/kota dan kepala sekolah di sekitar wilayah masing-masing,” tegas Kadisdik.
Informasi terkait PPDB dapat dicek melalui situs resmi http://disdik.jabarprov.go.id, https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ dan akun-akun media sosial Instagram: @disdikjabar, Twitter: @disdik_jabar, dan Facebook: Disdik Jabar, serta channel Youtube: Disdik Jabar. (ist/disdikjbr)