Kepala Perpusnas RI: Rancangan Peraturan Pemerintah SSKCKR Akhirnya Disepakati

Berita Nasional377 Dilihat

PAK melibatkan sembilan institusi (K/L), antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan  SSKCKR dalam RPP bertujuan untuk: 1) mengelola koleksi KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolak ukur kemajuan peradaban bangsa; 2) mewujudkan sistem pendataan KCKR untuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam memanfaatkan KCKR; 3) meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan; 4) meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan.

RPP SSKCKR berisikan 40 pasal dan memuat lima poin penting. Pertama, mengenai tata cara penyerahan KCKR. Kedua, mengenai mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi penerbit dan produsen karya rekam yang tidak taat melaksanakan kewajiban. Ketiga, mekanisme pengelolaan hasil SSKCKR. Keempat, tata cara peran serta (keterlibatan) masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dan kelima, bentuk penghargaan kepada pelaku SSKCKR dan masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan SSKCKR.

Penyusunan RPP bersinergi dengan Undang-undang (UU) lain, antara lain UU Kemajuan Budaya, UU Sistem Perbukuan, UU Perpustakaan, UU Sistem Nasional Iptek, dan UU SSKCKR. Usai dibahas, RPP selanjutnya memasuki babak harmonisasi dan tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. (berita & foto: perpusnas)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan