WPdotCOM, Jakarta — Setelah melewati sejumlah pembahasan, Rancangan Peraturan Pemerintah Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (RPP SSKCKR) akhirnya disepakati bersama oleh Panitia Antar Kementerian (PAK), Rabu, (13/5) kemarin. Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando, mengaku bersyukur RPP ini dapat terselesaikan tepat waktu. Selanjutnya RPP SSKCKR memasuki babak harmonisasi.
“Ini karena komitmen bersama sehingga semuanya lancar,” kata Kepala Perpusnas seusai mengikuti pembahasan lanjutan RPP SSKCKR bersama lintas kementerian/lembaga. Beberapa pasal mengalami revisi, perbaikan catatan redaksi, dan dihapus berdasarkan pertimbangan.
Satu tema yang cukup menarik perhatian saat lanjutan pembahasan, yakni soal pelestarian koleksi. Pelestarian tidak cukup berbicara soal restorasi, konservasi, dan upaya preventif, melainkan juga menyangkut manajemen serta sumber daya manusianya.
“Upaya preventif tidak hanya pengendalian, pengawasan dan kondisi ruangan agar koleksi tidak cepat rusak tapi juga soal penanganan,” ucap perwakilan Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbud, Tubagus Sukmana atau yang akrab disapa Andre, melalui video conference.
Menanggapi pertanyaan tersebut Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Ofy Sofiana, menerangkan sudah ada unit kerja terkait yang menangani pelestarian koleksi.
Pelestarian dalam RPP tidak hanya menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. Karya rekam terbagi dalam dua bentuk, yaitu karya rekam analog dan digital.
Pembahasan yang dipimpin Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana, PAK (Panitia Antar Kementerian) dibentuk sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 351/P/2020 tentang Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
PAK melibatkan ……