WPdotCOM, Malang — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya hanya sekali putaran. Selanjutnya, bakal diterapkan skema tatanan hidup baru alias New Normal.
Hal ini diungkap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada konferensi pers di Kantor Bakorwil III Malang, Rabu (27/5) malam.
Sebagai informasi, Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu sudah menerapkan PSBB sejak 17 Mei 2020. Menurut hitungan, dijelaskan Khofifah, dari masa pelaksanaan PSBB Malang Raya akan berakhir pada tangal 30 Mei 2020 mendatang.
Bupati Malang HM Sanusi mengaku sudah mempersiapkan beberapa aspek penunjang untuk menyongsong opsi New Normal Life yang disampaikan oleh Khofifah tersebut.
Salah satu langkah yang diambil Pemkab Malang adalah dengan membentuk Kampung Tangguh di 378 Desa dan 12 Kelurahan yang tersebar di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang.
”Sudah ada sekitar 300 kampung tanguh di Kabupaten Malang. Dalam waktu dekat, seluruh muspika akan kita kumpulkan agar seluruh desa di Kabupaten Malang semuanya menerapkan Kampung Tangguh,” tutup Bupati Malang.
Sementara itu Walikota Malang Sutiaji menjelaskan, New Normal atau Normal Baru diberlakukan pada 1 Juni 2020. Yakni usai PSBB Malang Raya selesai diberlakukan.
Sutiaji meyakini Malang Raya tidak membutuhkan PSBB diperpanjang. “Setelah ini kita memasuki New Normal Kota Malang, di mana spirit dan roh yang akan kita bangun beradaptasi pada kondisi masa Covid-19,” tegas Sutiaji.
Pemkot Malang lanjutnya, sudah menyusun empat langkah kebijakan usai PSBB. Ia menjelaskan, kebijakan pertama menyiapkan konsep New Normal Life dengan menyusun detail SOP (Standar Operasional Prosedur) pola hidup sehat dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti mewajibkan sarana prasarana khusus. Seperti di tempat umum, tempat layanan publik, instansi pemerintah dan swasta. Yakni diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, lengkap dengan air mengalir dan sabun.
Kemudian menyediakan alat cek suhu tubuh dan membuat laporan harian. Tidak hanya itu, berkegiatan yang menimbulkan kerumuman masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan. Yakni mengenakan masker, mencuci tangan sebelum masuk dan periksa suhu tubuh.
Selain itu berjemur minimal 30 menit di pagi hari hingga mandi dan langsung ganti pakaian setelah beraktivitas di luar rumah.
“Penunjang lain yang ditingkatkan adalah sarana prasarana kesehatan. Kami akan menyiapkan RSUD sebagai RS darurat penanganan Covid-19. Juga menyiapkan rumah isolasi untuk PDP ringan,” paparnya. (ist/foto: kominfojatim)