
“Untuk tahap kampanye, khususnya debat terbuka antar pasangan calon tetap dilaksanakan tanpa dihadiri pendukung. Penyebaran dan pemasangan bahan kampanye kepada umum dapat dilaksanakan tapi dalam jumlah terbatas dan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk berkampanye menggunakan metode media sosial dan media daring,” ucap Arief.
Arief pada kesempatan itu juga mengusulkan penambahan anggaran untuk memenuhi logistik tambahan (berupa Alat Pelindung Diri/APD) bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc, di TPS sesuai protokol pencegahan Covid-19, mulai dari masker, hand sanitizer, sarung tangan, pelindung wajah, tissue hingga cairan disinfektan.
Di akhir penyampaiannya membeberkan hasil dari rapat koordinasi (rakor) virtual yang dilakukan pihaknya bersama jajaran KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia pada 26 Mei 2020 yang menampung sejumlah fakta dan kondisi di daerah terkait penyelenggaraan pemilihan di masa Covid-19. Adapun kondisi tersebut seperti tertutupnya penambahan anggaran dari pemerintah daerah (karena ketiadaan anggaran), meningkatnya grafik data Covid-19 dan sulitnya melakukan penambahan TPS dalam rangka physical distancing. (*/kpu)


















