New Normal Akan Diberlakukan, Pembukaan Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan

Berita Nasional140 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta — Seiring rencana pemerintah menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19, beberapa sektor kehidupan akan mulai dibuka kembali, tak terkecuali rumah ibadah.

Rasa rindu umat beragama untuk beribadah bersama-sama setelah sekian lama tertahan akan segera terbayarkan. Namun, proses pembukaan tidak serta merta begitu saja. Akan ada protokol-protokol ketat yang diterapkan.

Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jemaah.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang beribadah, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan tidak berlama-lama di masjid. Rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah berdasarkan fakta lapangan di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19 dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, rancangan prosedur operasional standar dan potokol kesehatan yang matang harus jadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Untuk itu, menurut dia, pihak terkait perlu melakukan sosialisasi terkait proses perizinan serta syarat syaratnya dengan bahasa yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.

“Jadi nanti perizinan…

Blibli.com
Shopee Indonesia
Blibli.com