
“Kewaspadaan orangtua dan keluarga harus ditingkatkan dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari bahaya narkotika. Hal ini perlu dilakukan mengingat korban narkotika banyak yang dipengaruhi karena kurang dibangunnya pengasuhan sesuai hak anak di keluarga, sehingga anak mempunyai resiliensi rendah dan mudah terpengaruh lingkungan yang tidak kondusif dalam tumbuh kembangnya,” imbuh Lenny.
Kata lagi, keluarga adalah pengasuh pertama dan utama untuk mewujudkan pengembangan baik fisik, psikis, moral, mental dan sosial bagi anak. Untuk itulah keluarga yang kuat tanpa narkoba akan menjadi dasar dari ketahanan bangsa menuju Indonesia Layak Anak 2030.
Berdasarkan World Drugs Reports 2018 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6 persen dari penduduk dunia (usia 15-64 tahun) pernah mengonsumsi narkoba. Sementara di Indonesia, berdasarkan data BNN selaku focal point di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), penyalahgunaan narkoba pada 2017 sebanyak 3,4 juta pada rentang usia 10-59 tahun.
BNN menyatakan, pada 2019 penyalahgunaan narkotika pada anak dan remaja meningkat sebesar 24-28 persen. Hubungan pertemanan menjadi sumber utama perolehan narkoba. Sebesar 92,6 persen pengguna memperoleh narkoba pertama kali dari teman, dan hampir 80 persen diberikan secara gratis. Selain itu, alasan penyalahgunaan narkoba pertama kali antara lain sebesar 40,5 persen karena ingin coba-coba dan 35,2 persen karena bujukan teman (Survei Penyalahgunaan Narkoba, 2019). (SP)


















