WPdotCOM, Jakarta — Komisi VIII DPR RI menyetujui Pagu Indikatif tahun 2021 Kementerian Agama sebesar Rp66.673.486.995.000.
Pagu indikatif 2021 Kemenag itu mengalami kenaikan sebesar 2,48%, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran Kemenag Tahun 2020 sebesar Rp65.060.948.695.000.
“Alhamdulillah, bersama DPR pagu indikatif 2021 Kemenag telah disetujui, dan rinciannya nanti akan dibahas lagi dalam rapat-rapat selanjutnya,” terang Menag Fachrul Razi usai Rapat Kerja lanjutan dengan Komisi VIII DPR RI.
Pada Rapat kerja yang membahas Pembicaraan Pendahuluan RAPBN dan RKP Tahun 2021, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, dan Evaluasi Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 digelar Jumat (26/06) sore.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI yang banyak memberi masukan dalam pembahasan pagu indikatif tahun 2021 Kemenag ini,” lanjutnya.
Pagu Indikatif Kemenag tahun 2021 berasal dari beberapa sumber pendanaan, yaitu Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, dan dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU).
Menag menjelaskan, Pagu Indikatif Tahun 2021 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan. (*/kemenag)