Dicairkan Agustus Tanpa Tukin, Begini Hitungan Kemenkeu Terkait Gaji ke-13

Berita Nasional79 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan gaji ke-13  Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan dilakukan pada Agustus 2020. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp28,5 triliun untuk pemberian gaji tersebut.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini. Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.

“Tidak termasuk tunjangan kinerja. Gaji ke-13 hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan),” katanya kepada CNNIndonesia, Selasa (21/7).

Dengan perhitungan itu, berapa besaran gaji ke-13 PNS tahun ini?

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp28,5 triliun. Terdiri dari anggaran melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan golongan. Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.

Rinciannya:

Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selanjutnya, tunjangan yang melekat jika mengacu pada pemberian THR PNS tahun ini terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

Sementara, tunjangan umum salah satunya tunjangan makan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran tunjangan makan PNS adalah Rp35 ribu orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu orang per hari untuk golongan III dan Rp41 ribu orang per hari untuk golongan III.

Adapun anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp60 ribu per orang per hari. (cnn/sfr/agt)

Blibli.com
Blibli.com