
Di sini, pendidikan tidak dilihat sebagai proses kebudayaan yang berperan untuk membentuk karakter bangsa, melainkan sebagai komoditas yang dapat mendatangkan keuntungan.
Selain itu, privatisasi pendidikan adalah pengelolaan pendidikan yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi yang dikembangkan oleh korporasi, sehingga terminologi-terminologi seperti efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan sejeninya menjadi dominan dan menjadi orientasi pengembangan pendidikan itu sendiri.
Padahal, dalam pendidikan, prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas itu tidak sepenuhnya berlaku. Ki Dharmaningtyas mencontohkan proses pembelajaran di Institut Seni Indonesia (ISI) program studi pedalangan. Mahasiswa di bawah sepuluh orang, tapi dosennya bisa lebih dari 20 orang. Hal itu, menurut dia, proses pembelajaran yang dinilai tidak efisien.
“Tapi apakah pembelajaran yang tidak efisien ini harus dibubarkan? Tentu saja tidak, karena pendidikan pedalangan itu bagian integral dari upaya untuk membertahankan dan mengembangkan kebudayaan nasional dan sekaligus pembentuk karakter bangsa,” ujar dia.
Lebih lanjut, maksud liberalisasi pendidikan di sini adalah negara secara sistematis melepaskan tanggung jawab penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, yang bebannya ditimpakan kepada masyarakat, terutama terkait dengan masalah pendanaan.
Pendidikan, kata Ki Dharmaningtyas, tidak dilihat sebagai human capital investment, melainkan sebagai barang konsumsi.
Jika pendidikan dilihat sebagai barang konsumsi, maka ketika konsumsi tinggi, itu dianggap sebagai beban negara, sehingga perlu dipotong. Bila negara memandang pendidikan itu sebagai human capital investment, maka negara akan rela menginvestasikan modal besarnya untuk pendidikan.
“Ideologi neoliberal inilah yang mendominasi seluruh pasal di dalam RUU Cipta Kerja untuk Sektor Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, sehingga mengabaikan aspek kebudayaan sebagai ruh pendidikan nasional,” ujar Ki Dharmaningtyas.
Ia menyatakan rumusan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja menjadikan penyelenggaraan serta pengelolaan pendidikan sebagai kegiatan usaha semata, bukan sebagai upaya pencerdasan bangsa.
Karena pendidikan ditempatkan sebagai kegiatan usaha, maka badan penyelenggara dan pengelola pun disebut sebagai Badan Usaha, sedangkan ijin pendiriannya disebut sebagai ijin usaha.
“Ini jelas terminologi yang menyesatkan bangsa. Prinsip pendidikan itu nirlaba,” pungkasnya. (sumber: kompas.com)



















