
Dengan faktor-faktor tersebut, maka pemerintah menilai perlu menerbitkan kembali penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Penyesuaian kebijakan dengan SKB Empat Menteri ini, kata Deputi Agus, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pemberian izin pembukaan satuan pendidikan. Menurut dia, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kondisi daerahnya perlu diberikan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang dinilai paling sesuai.
“Kesuksesan implementasi SKB Empat Menteri ini tidak lepas dari komitmen kita bersama untuk terus bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis, baik di tingkat pusat maupun daerah. Saya sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan SKB Empat Menteri ini dengan turut memberikan sosialisasi kepada satuan pendidikan yang ada di wilayahnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa melalui penyesuaian SKB Empat Menteri menetapkan pembelajaran tatap muka akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.
Nadiem mengatakan, keputusan ini di karenakan banyaknya permintaan dari pemangku kepentingan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dalam pembukaan sekolah ini, pemerintah pemda diberikan kewenangan secara penuh terkait mana satuan pendidikan yang boleh dibuka dan yang tidak.
“Karena itu, bagi sekolah yang siap untuk melakukan tatap muka kalau ingin mempertemukan harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun. Kami memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil kantor Kemenag diberikan kewenangan untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah,” ujar Nadiem. (*)



















