
WPdotCOM, Jakarta – Proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian Agama berlanjut. Sebanyak 375 pegawai hari ini dilantik sebagai pejabat fungsional.
Mereka adalah para pejabat yang telah dilakukan penyetaraan dari jabatan administrasi yang sebelumnya diemban ke dalam jabatan fungsional.
“Penyederhanaan birokrasi di Kemenag memasuki babak baru. Hari ini kami lantik 375 pejabat fungsional yang sebelumnya menjabat sebagai eselon III dan IV di Kementerian Agama,” terang Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar usai melantik jajarannya di Auditorium HM Rasjidi, gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (16/12).
Pelantikan pejabat fungsional ini digelar secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Sebagian besar peserta mengikutinya secara virtual untuk menghindari kerumunan dan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi. Hadir juga dan ikut menyaksikan secara luring, sejumlah pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
“Ini baru para pejabat Kemenag pusat. Untuk Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), pelantikan diserahkan kepada pimpinan satker masing-masing,” sambungnya.
Menurut Nizar, pelantikan pejabat fungsional ini didasarkan pada amanat Pasal 87 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa
“Pejabat fungsional yang dilantik saat ini merupakan hasil dari proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” jelasnya.
“Setelah pelantikan ini, pegawai dalam jabatan fungsional tersebut akan duduk di tempat semula sebelum yang bersangkutan dilantik dan melaksanakan tugas-tugas sebagai pejabat fungsional. Bagi pejabat fungsional Ahli Madya dan pejabat fungsional Ahli Muda secara otomatis akan diberikan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Tugas-tugas tersebut akan diatur kemudian dalam Keputusan Menteri Agama,” sambungnya.