Penyederhanaan Birokrasi, Kemenag Lantik 375 Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan

Berita Nasional857 Dilihat

Nizar menjelaskan, penyetaraan jabatan adalah bagian dari program prioritas Presiden, yaitu penyederhanaan birokrasi. Ini sebagaimana ditegaskan dalam pidato kenegaraan, 20 Oktober 2019.

Skema besar penyederhanaan birokrasi kemudian dipandu secara teknis pertamakali oleh SE MenpanRB Nomor 384 Tahun 2019 tentang tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang kemudian disempurnakan oleh PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Priyono menambahkan, Kementerian Agama telah memulai proses penyederhanaan birokrasi sejak November 2019. Tahap ini diawali dengan proses identifikasi jabatan administrasi yang dapat dialihkan ke dalam jabatan fungsional dan yang dinyatakan dibutuhkan oleh organisasi untuk tetap berstatus jabatan administrasi. Hasil identifikasi jabatan ini lalu diajukan ke KemenPANRB pada 30 Desember 2019.

“Saat itu, kami baru mengajukan jabatan administrasi pada kantor pusat saja,” tuturnya.

“Pada 29 Juni 2020, kami kembali mengajukan 1.597 daftar usulan penyetaraan jabatan untuk kantor pusat, instansi vertikal, dan PTKN,” lanjutnya.

Pengajuan Kemenag selanjutnya  dibahas dalam rapat validasi usulan bersama KemenPANRB. Ada tiga kali pembahasan dalam rentang September sampai Oktober hingga terbit surat MenPANRB nomor B/708/M.SM.02.00/2020 tanggal 6 November tentang Persetujuan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Kementerian Agama.

“Berdasarkan persetujuan itulah pelantikan hari ini dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam surat persetujuan MenPANRB, lanjut Priyono, tercantum 1.555 jabatan administrasi, terdiri atas: 200 Administrator (eslon III), 1.346 Pengawas (eselon IV) dan 9 pejabat eselon V. Ini merupakan gabungan dari unsur pejabat pada kantor pusat, instansi vertikal, dan PTKN.

Surat MenPANRB tersebut melampirkan tiga kategori. Pertama, nama jabatan dan pejabat yang jabatan fungsional penyetaraannya disetujui sesuai dengan usulan Kemenag. Ini ada 987 Jabatan;

Kedua, nama jabatan dan pejabat yang jabatan fungsional penyetaraannya tidak disetujui sesuai dengan usulan kemenag tetapi direkomendasikan oleh KemenPANRB untuk disetarakan pada jabatan fungsional lainnya. Ini jumlahnya 568 jabatan; dan

Ketiga, nama jabatan dan pejabat yang tidak disetujui dikarenakan alasan telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sebanyak 20 jabatan. (*/humas/kemenag)

Blibli.com
Blibli.com