WPdotCOM, Jakarta – Revisi kedua SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi telah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pemberian izin pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pemberian kewenangan ini terkait dengan pertimbangan bahwa zonasi wilayah persebaran kasus Covid-19 yang berbasis kabupaten tidak sepenuhnya merefleksikan status kedaruratan seluruh wilayah sub-administratif di bawahnya. Oleh karena itu, pemberian izin penyelenggaraan PTM tidak lagi didasarkan pada status zona suatu wilayah.
Pemerintah daerah akan menilai tingkat keamanan dan risiko wilayah satuan pendidikan yang mengajukan izin dengan memperhatikan check list atau Daftar Periksa Kesiapan Sekolah yang telah diisi oleh satuan pendidikan tersebut.
Check list tersebut terdiri dari: 1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, 2. Akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan, 3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu, 4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak), 5. Pemetaan warga satuan pendidikan, 6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono meminta setiap satuan pendidikan di tiap daerah segera melengkapi list kesiapan pelaksanaan PTM.
“Karena kalau tidak isi checklist, satgas daerah tidak bisa menentukan kesiapan dari satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM”, tegasnya dalam dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Tatap Muka Tahun 2021, pada Rabu (6/1).
Pengisian seluruh komponen dalam daftar periksa ini merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh satuan pendidikan supaya pemerintah dapat memantau kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM.
Namun, berdasarkan data terbaru, hinga saat ini, baru sebesar 45,11% satuan pendidikan yang telah mengisi Daftar Periksa Kesiapan Sekolah, sedangkan 54,89% masih belum merespon daftar periksa dimaksud. Dari keseluruhan satuan pendidikan yang telah mengisi daftar periksa tersebut, hanya 41,04% satuan pendidikan memiliki sarana sanitasi dan kebersihan dan 32,60% satuan pendidikan yang memiliki akses fasilitas kesehatan.