WPdotCOM, Sijunjung – Sebagaimana peraturan dan perundang undangan yang mengatur bahwa Ujian Sekolah (US) mata pelajaran pendidikan agama khususnya agama Islam, berada di bawah tanggungjawab guru PAI yang diakomodir oleh Kantor Kementerian Agama secara berjenjang. Maka, kebijakan ujian PAI tahun 2021 merujuk kepada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2021 tentang Juknis US Mapel PAI & Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA dan SMK.
Agar Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2021tentang Juknis US Mapel PAI & Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA dan SMK bisa dipahami oleh guru PAI pada satuan pendidikan di Kabupaten Sijunjung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) melakukan sosialisasi juknis tersebut di labor IPA SMPN 7 Sijunjung, Muaro Sijunjung, Selasa pekan lalu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Pendidikan Nasional yang membawahi satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK telah menetapkan bahwa soal ujian masing masing mata pelajaran termasuk pendidikan agama di semua jenjang pendidikan diserahkan kepada satuan pendidikan masing masing.
Hal ini adalah bentuk kemerdekaan belajar yang diberikan pemerintah kepada satuan pendidikan. Sehingga satuan pendidikan memiliki hak penuh untuk mengevaluasi dan melaksanakan ujian sebagaimana kondisi yang ada di satuan pendidikan yang bersangkutan. Namun tentu menjaga kualitas soal tetap menjadi perhatian utama semua pihak.
Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2021Tentang Juknis US Mapel PAI & Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA dan SMK diikuti oleh utusan guru PAI pada semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, Kasi PAI dan Pengawas PAI se Kabupaten Sijunjung berlangsung sangat antusias. Mengingat regulasi ini sangat penting karena menyangkut dengan pembobotan soal dan pertimbangan kesulitan masing masing soal.
Hendri Pani Dias, S.Ag, MA, Kasi PAI pada Bidang Pakis Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat bertindak selaku narasumber. Ia mengatakan, petunjuk teknis ujian ini penting dipahami semua guru PAI dan warga belajar mengingat ujian akan digelar tidak lama lagi di masing masing satuan pendidikan,
Dalam paparannya, Hendri Pani Dias mengatakan, walaupun ujian tahun ini Kemdikbud menyerahkan pembuatan soal kepada masing-masing satuan pendidikan, namun bukan berarti soal tidak berbobot. Untuk itu ia mengingatkan sebaiknya soal PAI tetap harus dibuat pada Kelompok Kerja Guru (KKG) pada jenjang SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI pada jenjang SMP, SMA dan SMK.