Kanwil Kemenag Sumbar Sosialisasikan Kep. Dirjen Pendis Tentang Juknis Mapel PAI dan Budi Pekerti

Berita Daerah591 Dilihat

“Bagaimanapun pembuatan soal pada kelompok kerja guru atau MGMP akan lebih valid, dibanding dibuat oleh pribadi guru PAI saja di sekolah masing masing,” ungkap Hendri.

Lebih lanjut dalam paparannya, Hendri mengatakan, ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan  dinamakan  Ujian  Sekolah (US). Bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua  pelajaran  sesuai  dengan  kurikulum  yang   berlaku  dan diikuti oleh peserta didik pada  akhir jenjang.

Hendri menyebutkan, mekanisme penyelenggaraan US diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing secara opsional dengan mengacu pada kurikulum utuh sesuai Permendikbud 37 Tahun 2018  tentang KI dan KD Pelajaran pada  Kurikulum 2013  pada  Pendidikan Dasar  dan Pendidikan  Menengah. Serta juga merujuk pada Keputusan Kepala  Badan  Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan No. 018/H/KR/2020 tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 untuk  PAUD,  Pendidikan  Dasar,  dan Pendidikan Menengah untuk Kondisi Khusus (Kurikulum yang  Disederhanakan). Begitu pula dengan tetap memperhatikan Kep. Dirjen Pendis Kemenag RI 3451 Tahun 2020 tentang Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran PAI di Sekolah pada Masa Kebiasaan Baru (Kurikulum yang Disederhanakan), dan Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud No. 37/ 2018 yang  dikembangkan oleh satuan  pendidikan.

Kasi PAI Menengah Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri Pani Dias, S.Ag, MA, menyampaikan materi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2021Tentang Juknis US Mapel PAI & Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA dan SMK. Agar Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2021Tentang Juknis US Mapel PAI & Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA dan SMK di hadapan peserta sosialisasi di labor IPA SMPN 7 Sijunjung, Muaro Sijunjung, Selasa, 16/2/2021.

Sementara itu, Kasi PAI Kantor Kementerian Aama Kabupaten Sijunjung, Dra. Helmiati, dalam sambutannya menyampaikan langkah kegiatan yang telah di lakukan dalam persiapan pembuatan soal PAI ini di Kabupaten Sijunjung. Yaitu dengan melakukan koordinasi dengan Pengawas dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung.

“Di mana untuk jenjang sekolah dasar, teknik pembuatan soal diserahkan kepada Kecamatan masing-masing, sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA, SMK di buat di MGMP masing-masing. Atas koordinasi yang baik dengan semua pihak, pembuatan soal ini bisa di laksanakan dengan baik,” ungkap Helmiati.

Dalam kegiatan yang sama, Saldi Nafri, MA dalam kapasitasnya sebagai Pengawas Mapel PAI SMA, SMK Kabupaten Sijunjung menyampaikan, untuk pembuatan soal PAI di jenjang SMA dan SMK sudah dilakukan koordinasi dengan pihak MKKS SMA SMK Kabupaten Sijunjung.

“Soal dibuat di MGMP saja sesuai dengan ketentuan dan arahan juknis tersebut,” ungkapnya. (*/Saldi)

Blibli.com
Blibli.com