
Melalui instruksi Kemendagri, detil penanganan pandemi Covid-19 yang berlaku di seluruh Indonesia terbagi ke dalam beberapa zona. Adapun tiga instruksi tersebut adalah (1) Instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta (3) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
“Saya harapkan kepala dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Indonesia mempelajari inmendgari, lalu menurunkannya ke dalam aturan operasi pelaksanaan. Kami juga sudah mengeluarkan surat, sebagai suplemen atau bantuan agar ketika membuat SOP dan pelaksanaan seleksi seluruh standar ini terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Safrizal juga mengatakan, tidak hanya Kemendagri, Kemendikbudristek dan Kemenkes juga menyusun aturan sesuai bidang kewenangannya dalam menangani Covid-19 di masing-masing level daerah. Di mana semakin tinggi levelnya, maka aturan yang dikeluarkan masing-masing kementerian terkait pun akan semakin ketat.
“Di dalam Kemendagri ada perlakuan tertentu untuk di berbagai kegiatan, seperti di wilayah level 4 masih PJJ, artinya ini masih sangat ketat. Untuk seleksi guru wilayah level 4 tetap dilaksanakan tetapi metodenya memang sangat ketat, dan ini harus memperhatikan imendagri dan SOP serta ketentuan lainnya,” jelas dia.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes, Kartini Rustandi menyampaikan dukungannya agar pelaksanaan seleksi guru ASN P3K ini dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Dikatakan Kartika, pihaknya telah menyurati seluruh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota agar rekan-rekan guru yang akan mengikuti seleksi harus telah mendapatkan minimal satu kali dosis vaksin.
“Selain itu, kami minta agar dinas kesehatan dapat menyediakan stok rapid antigen sesuai kebutuhan. Bila ada kekurangan dapat meminta ke provinsi, kabupaten/kota, atau pusat,” katanya.
Lebih lanjut, Dirjen Kartini menjelaskan pentingnya penerapan prokes untuk melindungi masyarakat baik secara individu maupun secara umum. Perlindungan yang dimaksud menyangkut tiga hal.
Pertama adalah perlindungan secara individu, di mana kita bisa melakukan 3M yang sejalan dengan kampanye ‘Ingat Pesan Ibu;. “Dimulai dari mencuci tangan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan jangan lupa meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara mengatur pola makan gizi seimbang, cukup istirahat, cukup olahraga, kelola stres, dan kelola tubuh kita apabila kita punya penyakit penyerta,” terangnya.



















