Seputar Covid-19 dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

ARTIKEL ILMIAH126 Dilihat

WPdotCOM – Covid-19 masih masih mengintai masyarakat di Indonesia. Hal ini terbukti masih diberlakukannya PPKM walaupun di sejumlah daerah kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan.

Situasi pandemi yang melanda negara ini masih terus berlanjut walaupun sudah melandai,  termasuk di Kota Batu masih menerapkan PPKM level 3. Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021 tertanggal 30 Agustus 2021 kota Batu masuk dalam level 3.

Menurut aturannya, PPKM pada Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3, penerapan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas. Atau dapat dilaksanakan pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Berdasarkan ketentuan dan berdasarkan Inmendagri tersebut, maka sekolah sudah diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Penerapkan 5M tetap harus dipatuhi serta pelaksanaan vaksin yang telah dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan dapat diselenggarakan dan direalisasikan segera sesuai amanat dari pemerintah. Percepatan vaksin untuk peserta didik telah digencarkan oleh pemerintah agar seluruh siswa mendapatkan vaksin pencegahan dan langkah antisipasi meluasnya Covid-19 pada saat pemberlakuan PTM sesuai level yang telah ditetapkan itu.

Sebagai insan pendidikan, semua yang telah diatur oleh pemerintah merupakan perintah yang wajib ditaati demi kebaikan bersama agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir dari negara kita. Dengan pemberlakuan PTM di Kota Batu termasuk di SMA Negeri 3 Batu, maka semua sarana dan prasarana yang telah divisitasi kelayakan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas hendaknya dapat dioptimalkan secara maksimal. Kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan hasil ceklist dan visitasi dari Satgas Covid-19 untuk layak tidaknya PTM dapat dilaksanakan di sekolah, bergantung dari penilaian berdasarkan fakta yang ada di lapangan.

Kesiapan Sarana dan prasarana sekolah serta kesiapan pendidik dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas nantinya diharapkan dapat menambah rasa kepercayaan masyarakat. Terutama siswa dan orang tua siswa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. Peran serta sekolah, pendidik dan peserta didik serta orang tua dalam pelaksanaan PTM dapat mengalami keberhasilan manakala adanya pihak terkait yang saling mendukung.

Selain itu, penyampaikan materi kepada peserta didik masih perlu adanya kesabaran dan pengertian dari kedua belah pihak. Ketelatenan pendidik kepada peserta didik serta peran serta orang tua dalam pendampingan anak selama mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka,  pemberian motivasi pendidik agar siswa merasa nyaman saat belajar di sekolah, sangat dibutuhkan.

Pembelajaran tatap muka terbatas ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa percaya diri siswa kepada sekolah, dan berharap pendidik dapat memberi semangat kepada siswa saat menerima materi ajar. Hal itu karena saat ini siswa masih merasa asing dan belum terbiasa dekat dan berdekatan dengan guru serta teman-temannya disebabkan pandemi. Selain materi yang harus disampaikan dengan keterbatasan waktu yang terjadwal di sekolah, hendaknya pendidik tetap menyisipkan materi tentang akhlak dan perilaku kesopansantunan, kedisiplinan, serta saling memiliki empati sesama teman yang berorientasi pada jiwa social. Bekerjasama sesuai profil pelajar Pancasila yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Pendidik harus memberi penguatan kepada siswa bahwa pandemi bukan halangan untuk berkarya, berprestasi, dan berinovasi.

Melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, pihak sekolah wajib memonitor keterlaksanaan kegiatan belajar mengajar serta tetap memantau pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan di kelas agar tetap terjaga demi tidak adanya penyebaran kasus klaster Covid-19. Pembiasaan tentang hidup bersih dan selalu mencuci tangan saat kegiatan belajar, apalagi pada saat siswa makan atau minum, wajib memprioritaskan kebersihan dan tidak lengah. Serta tetap mematuhi prokes yang telah ditetapkan saat beraktivitas karena situasi pandemi.

Berdasarkan data kehadiran siswa pada saat pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMA Negeri 3 Batu selama peserta didik mengikuti PTM mulai tanggal 6 September 2021 sampai tanggal 28 Oktober 2021, siswa yang terdata masuk sekolah rata-rata tiap bulan dengan jumlah kehadiran siswa 96%. Sedangkan 4% dengan keterangan siswa sakit atau izin mengikuti kegiatan keluarga. Dari data tersebut dapat dikategorikan bahwa siswa sangat antusias dalam mengikuti kegiatan PTM Terbatas di sekolah. (*)

Penulis: Ritul Idha Djarwati, S.Pd., M.Pd (Kepala SMA Negeri 3 Batu)

Blibli.com
Blibli.com