Analisis Tugas Pokok dan Fungsi Guru dalam Rangka Peningkatan Kualitas Belajar Peserta Didik

Seni Budaya190 Dilihat

WARTA PENDIDIKAN – Sebagai tenaga profesional, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia, guru memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, terukur serta dapat dikemas dengan rapi dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Hal itu sesuai menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru atau pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Menurut Djamarah (2015), guru adalah seseorang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik atau tenaga profesional yang dapat menjadikan murid-muridnya untuk merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.

Tugas pokok guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas pokok guru tersebut dilakukan pada semua jenjang pendidikan mulai dari pendidikan anad usia dini, hingga jenjang pendidikan menengah.

Saat menjalankan tugas pokok tersebut, guru melakukan berbagai kegiatan dalam kesehariannya. Kegiatan-kegiatan dalam mencapai pelaksanaan tugas pokok itu dilakukan dengan cara, pertama, melakukan perencanaan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran oleh guru, adalah suatu proses panjang yang tidak serta merta ada begitu saja. Hal ini sesuai dengan Permendikbud 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan tahapan sejak awal mulai dari perencanaan yang berisi persiapan bahan ajar, kajian kurikulum dan silabus, serta penyiapan materi khusus bila tidak ada bahan yang mendukung dari kurikulum yang ada seperti adanya kurikulum muatan lokal. Dari sini, guru mempersiapkan materi ajar dalam bentuk program semester (Promes) dan program tahunan (Prota) serta rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Kedua, tahap melaksanakan pembelajaran di kelas. Setelah guru menyiapkan seluruh administrasi pembelajaran, saatnya melaksanakan pembelajaran kepada peserta didik di kelas sesuai dengan kalender pendidikan yang telah tersusun dengan baik. Guru tidak dibenarkan keluar dari perencanaan pembelajaraan karena telah diatur dengan adanya kalenderisasi dari pemerintah dengan tujuan agar pencapaian hasil belajar dapat diperoleh.

Ketiga, menilai hasil pembelajaran. Guru sebagai pengampu kelas dan pengampu mata pelajaran di sekolah dasar, memiliki tugas penting setelah selesainya materi ajar yang disiapkan dalam Promes dan RPP. Tugas penting itu adalah melakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar ini, dilakukan guru melalui tahapan yang telah diatur, di antaranya melalui penilaian harian, penilaian tengah semester, dan penilaian akhir semester.

Blibli.com
Blibli.com