
Semua penilaian itu dilakukan guru dengan standar yang telah dibuat dan ditentukan oleh pemerintah atau kebijakan sekolah melalui keputusan bersama kepala sekolah. Guru tidak menyiapkan cara penilaian sendiri, tetapi mengacu pada ketentuan yang telah ada dan dipahami secara bersama.
Kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik di kelas pada masing-masing satuan pendidikan, merupakan ukuran bukan saja keberhasilan belajar peserta didik, tetapi juga menjadi ukuran keberhasilan guru dalam mentransformasi materi ajar kepada peserta didik dalam satuan waktu yang telah ditetapkan.
Selain tugas pokok di atas, guru juga memiliki tugas lain yang diemban dan harus dilaksanakan. Tugas-tugas tersebut melekat secara nyata sebagai pengemban amanah negara. Seorang guru aparatur sipil negara (ASN), guru diberi amanah untuk mengembangkan diri dan melakukan perbaikan kualitas atau mutu pembelajaran. Hal ini sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pada peraturan tersebut, tugas melekat seorang guru adalah melakukan Pengembangan Keprofesian Berkalnjutan (PKB) Guru. Salah satu tugas dalam PKB Guru itu, termaktub tugas pengembangan diri dalam hal publikasi ilmiah berupa hasil penelitian tindakan kelas (PTK). PTK ditujukan untuk sebuah proses peningkatan kualitas belajar yang dilakukan guru di kelas yang diampunya. Selain itu, guru juga harus membuat karya inovatif terkait teknologi pembelajaran, yaitu karya tepat guna yang mendukung proses pembelajaran menjadi lebih mudah dan bermakna.
Semua tugas pokok guru di atas, dikembangkan dengan tugas dan fungsi yang lebih matang melalui pengembangan diri. Pengembangan diri oleh guru, harus berkaitan dengan kelas yang diampu karena ditujukan untuk target peningkatan kualitas peserta didik yang sedang ditanganinya dalam satu tahun pelajaran. Dengan demikian, secara berkesinambungan guru akan saling bekerjasama dengan rekan sejawatnya di satuan pendidikan untuk berpikir bersama dan melakukan tugas pokok serta menjalankan fungsi-fungsinya agar terbentuk kualitas pendidikan yang baik. (*)
Daftar Pustaka
- Djamarah, Syaiful Bahri. (2015). Psikologi Belajar. Jakarta : Rineka Cipta
- Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Permendikbud 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas.
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penulis: Yenti. S.Pd (Guru SDN 02 V Suku Bawah Kec. Canduang, Kab. Agam – Sumbar)

















