Kemenag Ajak Lembaga Pendidikan dan Ormas Dialog terkait RUU KUHP

Berita Daerah839 Dilihat

Nizar mengatakan, KUHP harus terus dapat mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Karenanya, KUHP juga perlu disempurnakan secara berkesinambungan, meski selalu saja ada pro-kontra dalam penyusunannya.

“Salah satu upaya meminimalisir pro-kontra, diperlukan dialog publik dan diskusi dengan masyarakat dan para ahli hukum dan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan pihak terkait lainnya,” terang Nizar.

Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD, dalam sambutan yang disampaikan menyampaikan bahwa banyak aturan peninggalan zaman kolonial yang masih berlaku dan sudah berumur lama. Aturan-aturan itu sudah seharusnya diubah dan menyesuikan dengan tatanan hidup masyarakat, salah satunya KUHP.

“Hukum adalah bagian dari proses pelayan publik, di mana ada masyarakat di sana ada hukumnya. Sehingga harus selalu update dan melindungi masyarakat, ketika masyarakat berubah, hukum seharusnya berubah,” pesannya.

RUU KUHP ini, kata Menko Polhukkam, sudah lama disusun, lebih kurang 39 tahun. Sudah seharusnya ditetapkan, apalagi banyak diskusi, baik uji publik maupun dialog publik, yang sudah dilakukan. Presiden minta agar tiap kementerian menggelar dialog publik untuk membahas RUU KUHP ini dengan melibatkan ormas dan lembaga terkait.

“Dialog Publik ini dilakukan oleh 11 kementerian terkait, salah satunya adalah Kementerian Agama. Ini untuk mengakomodir masukan dari lembaga dan ormas masyarakat dan keagamaan. Ini demi untuk mencapai pemahaman yang sama dan penyempurnaan RUU KUHP,” tandasnya. (sumber: kemenag)

Blibli.com
Blibli.com