WPdotCOM, Samarinda – Kementerian Agama menggelar dialog publik, membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diskusi yang berlangsung di Samarinda ini mengundang sejumlah pegiat lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat (ormas) di bidang keagamaan.
Hadir sebagai pembicara, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso. Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD juga memberikan sambutan secara virtual.
Kegiatan itu diikuti perwakilan Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Kankemenag Kota Samarinda, Pemda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda, Polda Kaltim, Kemenkumham Kaltim, LBH Kota Samarinda, dan Dewan Pers Kota Samarinda. Hadir juga, perwakilan pesantren, perguruan tinggi, ormas keagamaan, guru madrasah, majelis agama, dan organisasi mahasiswa.
Bergabung juga secara daring, sejumlah perwakilan ormas dan Lembaga penddidikan dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, serta para Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemenag se-Indonesia.
“Dialog publik ini digelar dalam rangka menggali masukan dari berbagai elemen dan lembaga masyarakat terkait RUU KUHP. Masukan dari lembaga pendidikan dan ormas keagamaan sangat diharapkan,” terang Sekjen Kemenag Nizar saat membuka dialog publik di Samarinda, Rabu lalu.