Pangandaran – Seorang oknum guru berinisial E di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terpaksa harus mengembalikan uang tabungan siswanya senilai Rp119 juta.
Hal ini menyusul tuntutan para orang tua siswa yang uang tabungan anaknyatak kunjung dibagikan oleh oknum guru tersebut.
Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran pun telah melakukan mediasi antara guru bersangutan dengan para orang tua siswa. Hasilnya, oknum guru tersebut bersedia mengembalikan uang tabungan siswanya itu sepenuhnya.
Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Darso, uang tabungan yang digunakan guru E merupakan milik siswa di SDN 3 Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Guru E menyatakan kesiapannya mengembalikan uang tabungan siswa tersebut sepenuhnya. Dalam mediasi yang melibatkan kedua belah pihak sudah membuat perjanjian.
Dalam perjanjian tersebut, guru E menyanggupi mengembalikan uang tabungan siswa yang ia gunakan sebelumnya. Selain itu, guru E bersedia mengembalikan uang tabungan selambat-lambatnya pada tanggal 18 Oktober 2022.
“Perjanjian (mengembalikan uang tabungan) terakhir sudah disepakati oleh semua pihak. Perjanjian hari Rabu kemarin,” kata Darso dikutip Kompas.com.
Jika tidak bisa melunasi atau mengembalikan uang hingga batas waktu yang telah disepakati, kata Darso, E sudah memberikan sebuah jaminan berupa kendaraan roda empat kepada orangtua siswa.
Darso mengaku menyambut baik itikad dari E untuk mengembalikan uang tabungan itu. Sebelumnya, seorang oknum guru berinisial E, di Pangandaran belum mengembalikan uang tabungan siswa. Jumlah uang yang belum dikembalikan mencapai Rp 119 juta. (suara.com)