
Pekanbaru – Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau masa bakti 2022-2027 mengumumkan 26 orang calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau.
Wakil Sekretaris/Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2016 – 2022, Muhammad Herwan mengatakan, pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau patutnya sudah ditetapkan pada bulan Agustus lalu, tersebab Panpel seharusnya bekerja selama 6 bulan sejak dibentuk pada bulan Februari 2022.
Hal itu sejalan dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.: 132/II/2022 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027 dan proses seleksi sudah dimulai sejak Maret 2022.
Adapun 26 orang calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Nomor: 420/PANPEL-DPPR/2022/09 tentang Hasil Seleksi, disampaikan dan direkomendasikan oleh Pansel kepada Gubenur Riau.
Selanjutnya, Gubernur memilih dan menetapkan sebanyak 13 orang menjadi Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau untuk masa kerja selama lima tahun ke depan hingga 2027.
Namun, sangat disayangkan karena Panpel kurang proaktif dan cermat dalam menelusuri rekam jejak calon yang mengikuti seleksi, di antara 26 orang hasil seleksi akhir yang lolos dan direkomendasikan Panpel ke Gubernur Riau disinyalir terdapat personil yang “pernah terlibat kasus hukum di dunia pendidikan”.
Untuk itu, diharapkan Gubernur Riau untuk menelusuri dan mencermati rekam jejak 26 calon yang direkomendasiokan Panpel tersebut, apatah lagi Dewan Pendidikan ini menangi dunia pendidikan yang idealnya patut diisi oleh personil yang dapat djadikan tokoh dan panutan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.
