UU Pesantren, Bukti Pengakuan Negara untuk Santri

Berita Nasional285 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzilu memastikan negara memberi pengakuan khusus bagi kaum santri.

Salah satu buktinya yakni dengan hadirnya Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, kata Ace, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia dan pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk mewujudkan itu.

“Selain itu Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain, yaitu faktor adanya lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantrean,” ujar Ace baru-baru ini.

Sebanyak 975 pesantren dengan jumlah santri 2,65 juta orang melalui UU Pesantren diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya.

Blibli.com
Blibli.com