UU Pesantren, Bukti Pengakuan Negara untuk Santri

Berita Nasional1006 Dilihat

“Tidak hanya itu ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digaris bawahi yakni dakwah, tasamuh dan cinta NKRI. Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya,” ucapnya.

Pesantren sebagaimana pesan UU, harus menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran dan cinta tanah air.

“Termasuk menyediakan SDM Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang kompeten, agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Semua itu, kata dia, akan ditunjang dengan adanya dana abadi pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.

“Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren ini negara telah memberikan dukungan antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2023 sebesar Rp. 70,4 Triliun,” tukasnya. (parlementaria)

Blibli.com
Blibli.com