Jakarta – Kemdikbudristek menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Surat Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, selain tunjangan profesi guru, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.
Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemdikbudristek telah berkoordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk dalam keterangannya di Jakarta, Senin kemarin.