Kemdikbudristek Berikan Tunjangan Khusus kepada 56.358 Guru

Berita Nasional897 Dilihat

Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi. “Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Nunuk.

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemdikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung Juli sampai Desember di tahun berjalan.  Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” tutup Nunuk. (medcom)

Blibli.com
Blibli.com