Jakarta – Sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih
Daerah Khusus
Kemdikbudristek Berikan Tunjangan Khusus kepada 56.358 Guru
Jakarta – Kemdikbudristek menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan
















