56 Ribu Guru di Daerah Khusus Segera Dapat Mencairkan Tunjangan

Shopee Indonesia
Shopee Indonesia

Jakarta –  Sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih honorer atau non ASN akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “ kata Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, seperti dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Minggu (8/1).

Menurut Nunuk, Kemdikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Shopee Indonesia

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk.

Dalam penentuan nama-nama guru yang layak menerima TKG tersebut, sumber data yang digunakan adalah data pokok pendidikan (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.  Juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Tahapan berikutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Setelah seluruh data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu  provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. (medcom)

Blibli.com
Shopee Indonesia