Magelang – Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek memberikan Penghargaan Desa Budaya 2022.
Penghargaan Desa Budaya ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah bagi warga dan pemerintah desa yang telah sukses menggerakkan ekosistem budaya di desa dan mendedikasikan dirinya untuk berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan desa.
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek, Restu Gunawan, berharap desa-desa ini dapat terus aktif dan berdedikasi dalam proses mengembangkan ekosistem budaya di desa, serta bisa menjadi sumber inspirasi dan penyemangat bagi desa-desa lainnya.
“Semoga dari desa kita bisa mengambil banyak inspirasi dan motivasi untuk terus membangun peradaban yang maju dan program ini bisa terus berkembang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Restu saat memberikan Penghargaan Desa Budaya di Balkondes Ngargogondo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (21/12) kemarin.
Penghargaan Desa Budaya tahun 2022 merupakan bagian dari Program Pemajuan Kebudayaan Desa yang merupakan platform kerja bersama membangun desa mandiri yang berkelanjutan melalui peningkatan ketahanan budaya dan kontribusi budaya desa.
Program ini menginisiasi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan desa melalui pendekatan kebudayaan. Penghargaan Desa Budaya merupakan kali kedua setelah pertama sebelumnya dilaksanakan di Jakarta pada tahun 2021.
Sebanyak 235 desa di seluruh wilayah Indonesia telah diberikan pendampingan oleh Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan sepanjang tahun 2022 melalui Program Pemajuan Kebudayaan Desa. Program tersebut dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu temu kenali, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.
Desa yang menerima penghargaan Desa Budaya 2022 tersebut antara lain, Desa Burangasi Kab. Buton Selatan, Desa Giri Tengah Kab. Magelang, Desa Kemiren Ka. Banyuwangi, Desa Lalang Kabupaten Belitung Timur, dan Desa Pringgasela Selatan Kabupaten Lombok Timur.
Desa-desa yang terpilih dalam pemberian penghargaan ini telah memenuhi kriteria penilaian berikut: Pertama, pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya/Objek Diduga Cagar Budaya. Kedua, memiliki imaji baru kebudayaan desa yang meliputi inovasi produk desa budaya pembuatan platform/pengembangan jejaring/memiliki rencana aksi. (SP)