Jakarta – Jelang implementasi program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2023, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen lakukan kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri.
Acara yang diselenggarakan dalam bentuk webinar sosialisasi rancangan Kebijakan BOSP TA 2023 ini bertujuan untuk mensinergikan berbagai regulasi terkait pengelolaan BOSP di masing-masing kementerian. Dengan demikian, segala bentuk upaya peningkatan kualitas mekanisme penyaluran dana BOSP TA 2023 dapat diketahui bersama guna mempermudah dan memperlancar penyaluran dana tersebut.
Mengawali webinar, Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen Iwan Syahril mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mendorong hadirnya transformasi dengan memperhatikan beberapa perubahan kebijakan. Khususnya, terkait BOSP TA 2023 yang perlu dipersiapkan daerah lebih awal guna mempercepat penyaluran Dana BOSP Tahap I TA 2023.
“Komitmen Kemdikbudristek untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tidak pernah luntur. Dengan prinsip gotong royong dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemdikbursitek terus mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bergerak bersama-sama mendorong hadirnya transformasi dalam bidang pendidikan,” tegasnya pada Kamis (22/12).
Iwan menggarisbawahi perlunya kolaborasi antarinstansi terkait sebagai persiapan agar penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 berjalan dengan lancar.
“Gotong royong dan kolaborasi ini, tentu akan terus akan kita tingkatkan, termasuk dalam memberikan informasi yang lebih cepat dan tepat terkait regulasi pengelolaan Dana BOSP, sebagai langkah awal persiapan penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya.
Selanjutnya, Sekretaris PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sutanto menjelaskan adanya penggabungan nomenklatur pada tahun 2023. Akan tetapi, hal tersebut tidak mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang selama ini berlangsung.
“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan (alur) mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana, justru menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan,” urai Sutanto.