Jakarta – Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyoroti kasus dispensasi kawin usia anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akibat hamil di luar nikah.
Bintang menegaskan perkawinan usia anak memiliki dampak negatif yang sangat banyak. Ia menyebut perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dan memiliki daya saing.
“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental, dan juga terjadinya malnutrisi,” kata Bintang dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).
Bintang menuturkan dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akan terus berlanjut. Belum lagi, ketidaksiapan fisik dan mental akan rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena itu, perkawinan usia anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” tegas Bintang.
Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020, mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak mengalami penurunan menjadi 191 kasus. (*)