Jakarta – Kemdikbudristek akan memberlakukan skema pemotongan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun ini.
“Di 2023 ini akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran dana bos reguler bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporannya,” kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sutanto, dalam webinar Kenapa Dana BOSP Belum Cair dikutip Kamis (23/2).
Sutanto menuturkan, keterlambatan laporan dilihat dari waktu penyampaian laporan. Pada 2023, BOS disalurkan dalam dua tahap, yakni pada Januari dan Juli.
“Jadi, ketentuannya untuk penyaluran tahap satu itu harusnya laporan (laporan penggunaan dana BOS 2022) itu disampaikan paling lambat di akhir Januari 2023. Begitu pula penyaluran Juli 2023, laporan penggunaan tahap pertama sudah dilaporkan akhir Juni 2023,” paparnya.
Nantinya, apabila pelaporan diberikan melebihi dari waktu yag ditentukan akan ada pemotongan. Besaran pemotongan berdasarkan lama keterlambatan.
“Terlambat satu bulan dipotong 2 persen, telat dua bulan dipotong 3 persen, terlambat tiga bulan atau lebih itu dipotong 4 persen. Kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban pelaporan,” tutur Sutanto. (medcom)