Ditjen Diktiristek Sosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar

Berita Nasional391 Dilihat

“Kementerian akan terus menyosialisasikan kegiatan ini secara luas agar menjadi daya tolak kita yang akan terjadi di unit kerja kita semua. Lantas kita juga memperkuat pencegahan perilaku yang menyimpang dari pegawai di lingkungan Ditjen Diktiristek, Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan mengenai pungutan liar . Kita juga harus bisa menjadi pelopor antipungutan liar,” ujar Suwitno.

Kepala Bidang Hukum Internasional Publik Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Berty Sumakud mengatakan dalam memangkas pungutan liar, masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian sebagai pelaksana pencegahan pungutan liar. Adapun peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara memberikan informasi, melaporkan serta memberi saran mengenai pungutan liar yang terjadi di lingkungan terdekat melalui media online.

Berty menambahkan dalam usaha mengurangi pungutan liar, Kemenko Polhukam tengah mengembangkan aplikasi yang dikoneksikan dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dalam operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan kolaborasi dengan Pokja Intelijen guna meminimalisir pungutan liar.

Ia berharap di 2023, tujuannya bukan terjadinya peningkatan OTT yang dilakukan oleh satgas pusat maupun satgas wilayah terhadap pungutan liar, namun demikian, lebih penting adalah perlunya upaya membangun sebuah mekanisme pencegahan dan pengendalian dari setiap institusi.

Sementara itu, Analis Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuanda Angelia mengingatkan pentingnya untuk memahami beberapa perbuatan yang masuk dalam indikasi tindak pidana korupsi seperti misalnya gratifikasi, pungutan liar, suap, dan lain sebagainya.

Menurutnya sebagai contoh pada perbuatan gratifikasi perlu menjadi perhatian mana yang tergolong tindak pidana gratifikasi dan mana yang hanya sekadar pemberian wajar dari kerabat dekat atau keluarga, memang diperlukan pembelajaran lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kita lebih waspada.

“Gratifikasi yang diterima oleh seseorang itu harus dilaporkan oleh penerima gratifikasi itu sendiri dalam tempo 30 hari sejak diterima, selain melakukan pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tingkat Kementerian/Lembaga saat ini pelaporan juga difasilitasi melalui mekanisme pelaporan Online melalui aplikasi yang dikelola KPK yaitu GOL = Gratifikasi Online,” tegas  Yuanda. (infopublik/Foto: Ditjen Diktiristek)

Blibli.com
Blibli.com