P2G Kecam Pemecatan Guru SMK yang Kritik Ridwan Kamil

Berita Daerah633 Dilihat

Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam tindakan sewenang-wenang Yayasan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Kecaman P2G itu sekaitan dengan pemecatan guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Muhamad Sabil Fadhilah, yang memanggil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan kata ganti ‘maneh’ saat mengkritiknya. Kata ‘maneh’ dalam bahasa Sunda dinilai kasar. P2G menilai kasus ini masuk ke ranah etika guru dan bersifat pelanggaran ringan.

“P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan pers, Rabu lalu.

Satriwan menyebut, tindakan langsung memecat guru bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan dan berdampak jangka panjang terhadap nasib guru. Sebab, yang bersangkutan akan kehilangan statusnya sebagai guru, bahkan tidak bisa lagi mengikuti proses seleksi guru seperti PPPK yang mensyaratkan terdaftar di Dapodik.

“Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner,” tegas guru SMA ini.

Namun, P2G tetap meminta guru selalu mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya. Satriwan juga meminta guru selalu berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dalam bersikap atau berperilaku menjalankan profesi guru dan senantiasa menjaga kehormatan profesi guru.

“Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat,” tutur dia.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengapresiasi sikap terbuka Ridwan Kamil yang menerima kritik guru tersebut bahkan meminta sekolah tidak memecatnya. Namun, dia berharap Ridwan Kamil memastikan surat pemecatan guru tersebut dibatalkan dan harus ada bukti hitam di atas putih.

“Jika Kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan enggak enak kepada Kang RK,” cetus Iman.

Blibli.com
Blibli.com