
Iman menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik guru yang oleh Sabil harusnya terlebih dulu dibuktikan dalam sidang Kode Etik Guru dari Organisasi Profesi Guru yang diikuti oleh yang bersangkutan. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44 UU Guru dan Dosen.
Dia menyebut dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
“Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual,” papar guru honorer ini.
Iman mengatakan yayasan atau sekolah apalagi Dinas Pendidikan tidak boleh begitu saja langsung memecat tanpa ada proses etik dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen yang menyebutkan Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
“Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan. Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), ga bisa ujug-ujug dipecat,” ucap Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin.
Sodikin mengatakan dalam menegakkan aturan etika guru, yayasan dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib juga merujuk KEGI yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru difasilitasi oleh Dirjend GTK Kemdikbudristek pada akhir 2022 lalu.
“Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda agar guru paham dan taat asas serta siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru,” ujar guru pendidikan agama ini.
Kasus yang dialami Sabil ini bermula saat dirinya mengomentari unggahan Ridwan Kamil bersama siswa SMP Tasikmalaya. Saat itu Ridwan Kamil menggunakan jas berwarna kuning, dirinya menanyakan posisi sang gubernur saat berkomunikasi dengan pelajar tersebut.
“Dalam Zoom ini, maneh teh keur jadi Gubernur Jabar atau kader partai atau pribadi Ridwan Kamil?” tulis Sabil. Komentar yang dianggap kurang sopan ini, kemudia di-pin (ditandai) oleh Ridwan Kamil. Sehingga membuat komentarnya bisa dilihat teratas oleh semua orang. (medcom)



















