
Yasonna berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
Oleh karena itu, peran pemerintah sangatlah penting untuk membantu mendorong masyarakat agar bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.
“Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk bisa memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI tersebut.
“Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek pelindungan KI,” tuturnya.
Setelah itu, Yasonna mengatakan, akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara lalu kembali ke negara atau daerah asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjungi. Hal ini tentunya bisa menjadi dampak yang baik bagi masyarakat Sumatera Utara.
Yasonna juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai yang lebih tinggi.
“Setidaknya terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumatera Utara. Lima sektor lapangan usaha tersebut adalah pertanian, perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, dan transportasi,” ujarnya.



















