Wajah Perguruan Tinggi Jadi Komersil dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024

Berita Nasional171 Dilihat

JAKARTA – Terbitnya Peraturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, menjadi polemik uang kuliah tunggal (UKT) beberapa waktu belakangan.

Regulasi itu, menurut banyak pihak, membuka ruang atas mahalnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

“Ini sekarang naik fantastis sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi,” kata Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, dalam YouTube Komisi X DPR RI, dikutip Sabtu seperti diberitakan medcom.id, 25 Mei 2024.

Ia menekankan, Kemendikbudristek harus meninjau ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Dirinya menyayangkan kebijakan ini membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.

“Menurut saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa menambahkan, kondisi pendidikan saat ini  memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah. Berbagai isu yang ada seperti UKT dan lainnya, muncul karena kebijakan yang tidak keberpihakan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, kebijakan yang tidak mendukung masyarakat ini sangat bertentangan dengan tujuan menciptakan generasi unggul. Ia pun khawatir Indonesia nantinya tidak bisa memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki.

“Kita punya keinginan untuk memiliki generasi unggul, generasi emas, dan mau ada bonus demografi, tapi anggaran untuk mendukung anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik tidak ada. Memang ini harus dibahas lebih dalam,” tambahnya. (medcom)

Blibli.com
Blibli.com