Pj. Bupati Pimpin Rakor Terkait Lahan HGU PTPN 1

Berita Daerah241 Dilihat

TAKALAR – Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lt. 3 Kantor Bupati Takalar, telah dilaksanakan Rakor yang dipimpin Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg.

Pj Bupati pada kesempatan itu didampingi oleh Sekretaris Daerah Takalar bersama Forkopimda, Asisten 1, Sekretaris Regional PTPN Makassar, Manager Kebun PTPN PG Takalar, Kepala BPN Takalar, Camat Polongbangkeng Utara beserta Kepala Desa Senin (15/7/2024).

Sekretaris Regional PTPN Makassar melaporkan, masa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN (Pabrik Gula Takalar) telah berakhir per Desember 2023.

Ia menyampaikan, saat ini Pabrik Gula Takalar dibawah PTPN wilayah 1  sudah di Marger pertanggal 1 Desember 2023. Ia juga menjelaskan, lahan HGU sebesar 6.550 Ha yang terbagi dalam 10 Bidang.

Ditambahkan oleh Manajer Kebun PTPN, kondisi di lapangan, beberapa warga yang mempermasalahkan dan menuntut lahan HGU mulai muncul tahun 2008, dan berulang setiap 5 tahunan dengan permasalahan yang sama. Sehingga pada tahun 2023 Komnas HAM memfasilitasi dan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, namun sampai saat ini hasil dari tindaklanjut rekomendasi Komnas HAM belum terealisasikan.

Camat Polut dan kepala desa yang hadir pada rakor itu, mengutarakan kondisi eksisting masyarakat polongbangkeng yang menuntut ganti rugi atas lahan HGU PTPN dengan berbagai permasalahan yang dihadapi. Di antaranya kesejahteraan warga yang butuh diperhatikan oleh BUMN tersebut.

Rapat Koordinasi itu memberikan rekomendasi untuk membentuk TIM penyelesaian konflik lahan HGU PTPN 1. Di mana tim tersebut melibatkan semua stakeholder yang akan memediasi dan mengedukasi masyarakat sekitar lahan HGU PTPN, dan membentuk posko pengaduan di PTPN 1 (Pabrik Gula) Takalar.

Dari hasil pengaduan yang dibuka secara terbuka, akan dilakukan plotting oleh BPN bersama TIM untuk menunjukkan dan verifikasi subyek dan objek lahan HGU sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTPN 1, dan warga yang mengklaim supaya sesuai dengan regulasi dan norma hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kab. Takalar bersama PTPN 1 akan menyusun program pemberdayaan masyarakat sekitar lahan PTPN 1. Hal itu dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat lokal, sehingga warga sekitar merasakan manfaat yang lebih signifikan dari kehadiran PTPN.

Pj. Bupati menyampaikan, setelah pertemuan ini akan dilaksanakan pertemuan lanjutan bersama Pemda dan stakeholder dengan mengundang warga yang selama ini mempermasalah lahan HGU PTPN.(saifuddin)

Blibli.com
Blibli.com