Kasus Chromebook, Kejagung Ungkap Rencana Proyek Sudah Ada Sebelum Nadiem Dilantik

Berita Nasional2579 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung menduga perencanaan terkait proyek digitalisasi pendidikan sudah ada sebelum Nadiem Makarim belum diangkat sebagai menteri. Nadiem bersama tangan kanan atau orang kepercayaannya, FN mulanya membentuk grup WhatsApp.

“Pada Agustus 2019 bersama-sama dengan saudara NAM (Nadiem Makarim) dan saudari FN membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.”

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

Qohar menerangkan, Nadiem kemudian dilantik sebagai menteri pada Desember 2019. Lalu, proses pembahasan digitalisasi pendidikan dengan memanfaatkan laptop chromebook dilaksanakan oleh Jurist Tan (JT) selaku staf khusus (stafsus) Nadiem.

Proses pembahasan digitalisasi pendidikan kemudian dikebut setelah Nadiem dilantik. Jurist Tan meminta bantuan Ibrahim Arief (Ibam) selaku konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek untuk pelaksanaan proyek ini.

“Tersangka JT selaku stafsus menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting, meminta kepada tersangka SW (mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih), tersangka MUL (eks direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah), tersangka IBAM untuk hadir dalam rapat zoom meeting,” ungkap Qohar.

Nadiem juga diduga sempat membahas proyek ini bersama pihak Google pada Februari serta April 2020. Proyek pengadaan laptop berbasis chromebook ini berlangsung sejak 2020 sampai 2022.

Total uang yang dikeluarkan negara untuk proyek ini sekitar Rp 9,3 triliun. Sedangkan dari kalkulasi sementara, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,98 triliun.

Penyidik kemudian menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup dalam penetapan empat tersangka, yakni: Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek, dan Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri).

Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Blibli.com