Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Chromebook

Berita Nasional6743 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan, saat ini eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menegaskan, meski Nadiem sudah menjalani pemeriksaan, penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” kata Qohar, di Kejagung, Selasa (15/7/2025) kemarin.

Qohar menyebut, dalam proses penegakan hukum pidana, khususnya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti. Saat ini, menurutnya, proses pembuktian tersebut masih berjalan.

“Karena berdasarkan kesimpulan, penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” ujar dia.

Ia sempat menyinggung berdasarkan keterangan para saksi, termasuk empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, Nadiem disebut pernah memimpin rapat Zoom yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS, bahkan sebelum proses lelang dan pengadaan dilakukan.

“Memang pernah ada rapat Zoom Meeting yang dipimpin oleh NAM, yang di mana di sana agar menggunakan Chrome OS, yang pada saat itu belum dilakukan lelang atau proses pengadaan barang dan jasa,” ungkap Qohar.

Ia menegaskan, selain keterangan saksi, penyidik juga membutuhkan alat bukti lain seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini. (*/kompas)

Blibli.com