
BANJARBARU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan keluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang kesiapsiagaan dan penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran dalam kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Surat edaran yang ditetapkan di Banjarbaru pada 18 Agustus 2026 tersebut, ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Kalimantan Selatan.
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta memantau kualitas udara dan kondisi kabut asap. Pemantauan dilakukan berdasarkan informasi resmi dan situasi nyata di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan pembelajaran disesuaikan secara proporsional dengan tingkat risiko yang dihadapi. Pembelajaran tetap dapat dilaksanakan secara normal apabila kondisi udara dan lingkungan sekolah masih memungkinkan.
Namun, aktivitas di luar ruangan seperti olahraga, upacara, apel, dan kegiatan lainnya diminta untuk dikurangi, dipindahkan ke dalam ruangan, atau dihentikan sementara apabila berisiko terhadap kesehatan. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan sekolah.
Bila kondisi udara memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan, kepala satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran. Sekolah juga harus berkoordinasi dengan pengawas sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Apabila pembelajaran tatap muka tidak memungkinkan, sekolah diminta menyiapkan alternatif pembelajaran dari rumah atau bentuk pembelajaran lain yang memungkinkan. Langkah tersebut tetap harus menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel juga meminta sekolah memperkuat perlindungan kesehatan warga satuan pendidikan. Sekolah diminta memberikan edukasi dan mendorong penggunaan masker sesuai rekomendasi kesehatan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik maupun warga sekolah yang rentan terhadap gangguan akibat paparan asap. Apabila terjadi gangguan kesehatan, sekolah diminta segera memberikan penanganan atau merujuk yang bersangkutan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, lingkungan sekolah harus dipastikan bebas dari aktivitas pembakaran sampah maupun sumber api lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menjaga keberlanjutan pembelajaran dengan melakukan penyesuaian jadwal, metode, maupun kegiatan pembelajaran sesuai kondisi. Penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan mutu dan ketercapaian tujuan pembelajaran.
Koordinasi dan komunikasi juga diperkuat dengan pengawas sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan atau Puskesmas, BPBD, aparat kewilayahan, serta orang tua atau wali peserta didik. Koordinasi terutama dilakukan apabila kondisi kabut asap semakin memburuk atau berdampak terhadap kesehatan dan proses pembelajaran.
Setiap kondisi yang berdampak signifikan terhadap kesehatan warga sekolah, kegiatan pembelajaran, atau keselamatan satuan pendidikan diminta segera dilaporkan kepada pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pelaporan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam setiap pengambilan keputusan, keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama. Kebijakan juga mengedepankan prinsip berbasis kondisi, proporsional, terukur, serta menjamin keberlanjutan layanan pendidikan.(RRI)




















